Oknum Kaur Keuangan Desa Petir DPO 7 Bulan Akhirnya Ditangkap Polisi
SERANG: Suarapandu.Com – Pelarian oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana (44), akhirnya terhenti. Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa itu ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang setelah lebih dari tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin malam (4/5/2026). Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian.
“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kota Serang,” ujar Andri didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Dalam kapasitasnya sebagai Kaur Keuangan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara tidak sah.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Andri.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus dengan melibatkan perangkat desa lain. Dana dari rekening kas desa ditransfer ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan kegiatan desa.
“Setelah itu, dana kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga memanfaatkan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025. Rekening tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana.
“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk bertransaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961. Namun, ditemukan selisih antara rekening koran dan realisasi anggaran desa.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang menyebutkan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(Red)



Post Comment