Proyek Kanwil Kemenag Provinsi Banten Rehab Kantor KUA Kronjo Disoal DPP GWI

Proyek Kanwil Kemenag Provinsi Banten Rehab Kantor KUA Kronjo Disoal DPP GWI

Kabupaten Tangerang,Suarapandu.Com- Sejumlah elemen dan Masyarakat mempertanyakan mutu dan kualitas material konstruksi yang digunakan pada proyek pembangunan rehab kantor KUA di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, khususnya pada bagian rangka baja ringan yang nampak menumpuk di area proyek dan diduga tidak ada logo SNI,

Dugaan dugaan kuat bahwa material tersebut tidak memenuhi standar SNI serta tidak mengacu pada ketentuan tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diwajibkan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Dalam pantauan di lokasi kegiatan material baja ringan terlihat belum berlabel standar mutu nasional. Padahal, berdasarkan peraturan Menteri PUPR dan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setiap proyek yang dibiayai APBD wajib menggunakan material berlogo atau bersertifikasi SNI dan memiliki kandungan komponen dalam Negeri sesuai regulasi TKDN.

Jamin selaku Humas GWI Menyampaikan bahwa persoalan mutu kualitas Baja Ringan juga menyangkut harga pembelian

“Wajib berlogo SNI, SNI adalah standar mutu, untuk itu kami harap baik penerima manfaat maupun pengawas segera melakukan cek n ricek, jika sekiranya tidak ber SNI maka untuk cepat dibongkar lagi, mutu baja ringan juga bergantung pada harga pembelian, jangan sampai dikorupsi”tutur Jamin

Hingga berita ini terbit, pihak PT Alina Zarra Perkasa selaku pelaksana rehabilitasi kantor KUA Kronjo yang ditunjuk Kanwil Kementrian Agama Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi secara resmi dan transfaran.

(Tim)

Post Comment

You May Have Missed