ASN/PPPK Rangkap Jabatan Ketua BPD,Bolehkah? Ini Penjelasan Aturan Dasar Hukum Dan Undang-Undang
Serang, suarapandu.com – Dugaan rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi perhatian publik di Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, seorang pegawai yang disamarkan dengan inisial R, yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar negeri 3. di Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, diketahui juga menjabat sebagai Ketua BPD di desa tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak media mempertanyakan kesesuaian rangkap jabatan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam percakapan tersebut ditegaskan bahwa ASN maupun PPPK pada prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus BPD.
“Saya hanya ingin memastikan, karena dalam aturan ASN maupun PPPK tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BPD,” ujar pihak media.
Menanggapi hal tersebut, R menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti arahan dari pemerintah daerah serta instansi terkait.
“Kalau di lapangan, kami mengikuti instruksi dari DPMD dan Bupati. Kalau memang ada instruksi untuk mengundurkan diri, kami siap,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi yang mewajibkannya mengundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut.
Dasar Hukum dan Penegasan Aturan
Secara normatif, ASN (baik PNS maupun PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota maupun Ketua BPD. Hal ini merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:
. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN merupakan profesi yang harus bekerja secara penuh waktu, profesional, serta menghindari konflik kepentingan
. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang memperkuat posisi BPD sebagai lembaga independen di tingkat desa
. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
Selain itu, penegasan dari instansi kepegawaian seperti BKN dan BKPSDM di berbagai daerah juga menyebutkan bahwa ASN tidak diperkenankan memiliki dua jabatan publik aktif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun menerima dua sumber penghasilan dari negara.
“Potensi Konflik Kepentingan*
Rangkap jabatan antara ASN/PPPK dan pengurus BPD dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. ASN merupakan bagian dari struktur pemerintahan, sementara BPD memiliki fungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan desa.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kontrol dan keseimbangan (check and balance) di tingkat desa, serta membuka potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Konsekuensi dan Tindak Lanjut
ASN atau PPPK yang terbukti merangkap jabatan sebagai pengurus BPD pada prinsipnya diminta untuk memilih salah satu jabatan. Jika tidak, yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak terkait di lapangan mengaku masih menunggu kejelasan dan instruksi resmi dari pemerintah daerah, khususnya dari Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ASN maupun PPPK tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua atau anggota BPD. Penegasan aturan ini penting untuk menjaga profesionalitas ASN serta memastikan independensi lembaga desa tetap terjaga.
(Tim&Redaksi)



Post Comment