Wali murid keluhkan adanya dugaan pungutan uang perpisahan di SDN Pasir Mancak serang

Serang suarapandu.com , sejumlah wali murid SDN pasir kecamatan mancak kabupaten Serang, keluhkan adanya dugaan pungutan uang perpisahan yang di lakukan oleh pihak sekolah beserta komite sekolah kamis 2 April 2026.
Menurut sumber wali murid yang tidak mau di sebut kan namanya mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan ada pungutan uang perpisahan tersebut, karena untuk saat ini ia sedang ngangur.” Anak saya duduk di bangku kelas 2 kemarin bilang katanya semua siswa siswa dari kelas 1 sampai kelas 6 harus bayar uang Rp.25.000 untuk biaya perpisahan, untuk murid nya kira kurang lebih 250 siswa.
Waduh sedang saya saat ini sedang tidak bekerja ( nganggur) untuk kebutuhan sehari-hari saja pusing apa lagi di bebankan adanya uang perpisahan tersebut, keluh nya
” ia pun menambah kan,” sedang kan acaranya tersebut bukan perpisahan saja ada lomba yang lain nya seperti pentas seni, biasanya kayak gitu ada acara saweran segala , pasti kalau tidak nyawer anak kita lagi di panggung malu kang.tambahnya.
” Perkataan yang sama di ungkapkan walimurid yang lain nya, ya kami harapannya tidak ada acara perpisahan atau pentas seni atau apa lah,
kepengen nya kita sesudah bagi bagi raport di sekolah sudah pulang atau kalau mau Poto Poto boleh dan bisa makan bareng tapi nasi nya bawa masing masing dari rumah sudah cukup. Terangnya .
Sementara itu, Nita selaku wali kelas 2 SDN pasir mancak mengutarakan, sebaiknya si mas, ke sekolah saja biar lebih afdol kalau saya tidak bisa menjelaskan secara detail rinci, karena masih ada yang punya wewenang yakni pak kepsek.”
“Oh nggak ada pungutan mas ya, kalau di kami emang di awal sudah ada kesepakatan dari wali murid dari kelas 1 sampai kelas 6 gitu, mau di arahkan atau tidak terus di situ ada paguyuban walimurid, tapi tidak semua wali murid hanya perwakilan kalau walimurid di kumpulkan tidak muat makanya hanya perwakilan. Ujarnya
Namun ketika di pertanyakan hasil rapat dan notulen nya tidak bisa menunjukkan nya dirinya hanya menyarankan ke sekolah, tapi Minggu depan.” Untuk lebih jelasnya silahkan ke sekolah karena posisi saya juga pulang sekolah sih, tapi untuk Minggu ini tidak bisa.. tandasnya.
Senada yang di ucapkan oleh surji kepala sekolah SDN pasir mancak, berdalih itu bukan perpisahan tapi pentas seni yang mengadakan komite dan wali murid.” Itu acaranya komite , hasil rapat komite dan wali murid, atas usulan wali murid yang menginginkan adanya gebyar pentas seni, bukan perpisahan, ada notulennya, rapat komite dan wali murid, silahkan ke sekolah nanti saya tunjukkan buku notulennya.jelasnya.
Lagi lagi saat di suruh nunjukin surat notulen nya tidak bisa menunjukkannya.” Ya bapak nya ke sekolah saja nanti kita tunjukan, sekarang saya sudah di rumah.tutupnya.
Perlu diketahui bahwa,Pungutan uang perpisahan di sekolah, khususnya tingkat dasar (SD-SMP), melanggar aturan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kemendikbudristek. Kegiatan perpisahan tidak boleh dijadikan ajang pungli atau membebani orang tua. Larangan ini merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan aturan terkait lainnya yang melarang sekolah/komite menarik biaya, dan perbuatan ini bisa di katakan ada tindakan pidana.
Tim media berencana dalam waktu dekat berencana akan ke dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Serang Meminta informasi dan klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan uang perpisahan di SDN pasir mancak.( Tisna).


Post Comment