Penanaman Tiang Dan penarikan Kabel FO DiKomplain Warga Ciwuni
SERANG -SUARAPANDU.COM
Penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik myrepublic,di kampung ciwuni RT 03 RW 01 kelurahan Pabuaran kecamatan Walantaka,Dikomplain Warga,(pemilik lahan).
Pantauan awak media di lokasi,penanaman Tiang dan penarikan kabel FO tersebut sudah selesai.namun ada warga yang merasa dirugikan pihak provider yang komplain karena penanaman tiang tersebut tanpa ada konfirmasi/izin kepada pemilik lahan saudara Sarman.
Sarmani selaku pemilik lahan menyampaikan kepada awak media,bahwa dirinya tidak tahu menahu, tiba-tiba tanah miliknya sudah ditanam tiang provider,dan bahkan pohon mangga milik saya pun ditebang tanpa izin atau berbicara dulu kepada saya,
Pungkasnya,Jumat 13-02-2026
Menanggapi hal tersebut,Roni nenggolan aktivis sekaligus lembaga perlindungan konsumen (LPK) mengatakan, bahwa pihak perusahaan provider sudah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang diatur didalam pasal 13 UU no 36 tahun 1999 menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan tanah dan atau bangunan milik perseorangan dengan persetujuan pemilik lahan.
pemasangan tiang di tanah milik orang lain tanpa izin juga dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain,
pungkasnya.
Roni juga menegaskan
“Apabila penanaman Tiang tanpa adanya izin dari pemilik tanah itu harus diberikan tindakan yang tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
pihak MyRepublic perusahaan provider saat di konfirmasi awak media melalui telepon sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.
Hingga berita di terbitkan
(Red)



Post Comment