Pembangunan,Pemeliharaan Ruang Kantor Setda Diduga Tak Sesuai Operasional Prosedur
Kota Serang-Suara pandu. Pembangunan rehabilitasi dan, Pemeliharaan, Ruang kantor sekretariat Daerah.Kota Serang, Provinsi Banten. kini menuai sorotan tajam yang di Duga bermasalah dan melanggar aturan keterbukaan informasi publik (KIP)
Kegiatan ini dimenangkan oleh Kontraktor CV. KISRIFAS No. Kontrak: 027/39/SPK/RHB-UMUM/PPK/SETDA/III/2026.Nilai Kontrak Rp.195.657.000, Waktu masa pelaksanaan 60 hari kalender.Sumber Dana.APBD KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2026.
KONSULTAN:(………)
Hasil pantauan tim investigasi ,awak media di lokasi proyek menunjukan sejumlah kejanggalan. ditemukan dalam proyek pemeliharaan terhadap kurang nya tranparansi dan akuntabel dalam keterbukaan informasi publik yang di duga bermasalah berkaitan dalam proyek pemerintah.
*Pekerja di duga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)
*Minimnya Pengawasan dari pihak Kontraktor dan pengawas konsultan
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya kecurangan pengurangan spesifikasi teknis, yang dapat menguntungkan kontraktor di duga kuat ada nya indikasi tertentu demi meraup keuntungan pribadi.
Awak media mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ali, selaku Pelaksana proyek, saat dikonfirmasi terkait papan informasi yang terlihat tergeletak di atas meja, dirinya mengatakan” bahwa papan anggaran,nanti segera dibetulin kang soal nya lagi dalam proses pengecatan tembok singkat nya kepada wartawan, ” dalih nya.
Kami sebagai aktivis kontrol sosial wilayah Provinsi rovinsi, Banten meminta kepada pihak Dinas terkait segera ambil tindakan tegas jika adanya indikasi kesengajaan dalam pekerjaan.kami minta segera di blacklist CV.KRISRPAS Tersebut Tambah nya.
(Tim/red)



Post Comment