Pembangunan Kandang Ayam Di Desa Kebon Cau Diduga Belum Kantongi Izin,Aktivitas Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam Di Desa Kebon Cau Diduga Belum Kantongi Izin,Aktivitas Kembali Berjalan

Serang – Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Meski sebelumnya sempat dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, kini kegiatan pembangunan dilaporkan kembali berjalan. Kamis 25/2/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan kandang ayam tersebut sebelumnya pernah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Serang dengan pemasangan garis penertiban (polisi line). Penutupan dilakukan karena diduga belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, aktivitas pembangunan terlihat kembali dilakukan di lokasi. Sejumlah pekerja tampak melanjutkan pembangunan kandang ayam meskipun status perizinannya belum jelas.

Warga sekitar mengaku khawatir keberadaan kandang ayam tersebut nantinya akan menimbulkan dampak lingkungan seperti bau tidak sedap dan banyaknya lalat.

“Kami khawatir nanti kalau sudah beroperasi akan mengganggu lingkungan. Apalagi sebelumnya sudah pernah ditutup Satpol PP, tapi sekarang malah jalan lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pembangunan kandang ayam skala usaha pada umumnya wajib mengantongi sejumlah izin, seperti persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta perizinan usaha peternakan dari pemerintah daerah.

Selain itu, pembangunan kandang ayam juga harus sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Serang. Jika tidak memenuhi ketentuan perizinan, kegiatan pembangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan kembali oleh pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kandang ayam maupun instansi terkait di Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pembangunan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan legalitas pembangunan kandang ayam tersebut serta mencegah potensi pelanggaran aturan yang berlaku.

Jika terbukti belum memiliki izin resmi, warga meminta pemerintah daerah bertindak tegas agar kegiatan pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.terpisah.

(Redaksi)

Post Comment

You May Have Missed