Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Terhenti,Diduga Terkendala Aturan LP2B Dan Tata Ruang

Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Terhenti,Diduga Terkendala Aturan LP2B Dan Tata Ruang

Serang – suarapandu.com.Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dipastikan terhenti dan terancam mangkrak. Proyek tersebut diduga terkendala aturan tata ruang karena lokasi pembangunan berada di kawasan lahan pertanian yang dilindungi negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lahan pertanian produktif tidak diperbolehkan dialihfungsikan secara sembarangan. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kategori lahan yang wajib dilindungi, antara lain:

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) – Lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok.

Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) – Sawah yang dipertahankan untuk menjaga kemandirian dan ketahanan pangan nasional.

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) – Wilayah budidaya pertanian dengan hamparan lahan pangan berkelanjutan, khususnya di pedesaan.

Selain itu, dalam kebijakan terbaru tahun 2025–2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah ditetapkan sebagai LP2B atau sawah abadi. Bagi daerah yang belum mencapai target tersebut, seluruh lahan sawah sementara dikategorikan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) hingga revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai dilakukan.

Ketentuan perlindungan ini secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B maupun LSD, baik secara permanen maupun sementara, untuk kepentingan industri, perumahan, maupun usaha lainnya. Pengecualian hanya dapat diberikan untuk kepentingan umum yang bersifat mendesak atau dalam kondisi bencana, dengan syarat wajib menyediakan lahan pengganti yang memiliki tingkat produktivitas setara.

Apabila lokasi kandang ayam di Desa Kebon Cau memang masuk dalam zona LP2B atau LSD sebagaimana tertuang dalam RTRW Kabupaten Serang, maka besar kemungkinan perizinan tidak dapat diterbitkan. Kondisi inilah yang diduga menjadi penyebab proyek pembangunan tersebut kini terhenti.

Pemerintah pusat sendiri terus memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan, mengingat dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyusutan signifikan lahan sawah produktif di berbagai daerah. Oleh karena itu, setiap investasi di sektor non-pertanian diwajibkan memastikan kesesuaian tata ruang sebelum proses pembangunan dilakukan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan dalam menyampaikan status lahan serta kepastian hukumnya, guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut bagi para pihak yang terlibat.

(Red)

Post Comment

You May Have Missed