Judul : mafia solar di beking oknum ormas seakan kebal hukum
Diduga Kebal Hukum, Penimbunan BBM Subsidi solar di tol atas merak sudah oprasi puluhan thn di duga aph tutup mata!!!
Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Aktivitas Mafia Migas di tol atas merak Di sorot media dan masyarakat.
Clegon, Banten — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di merak kota Cilegon.
aktifitas tersebut berlangsung sudah berpuluh puluh tahun. tetapi pihak aph seperti tutup mata , tidak ada tindakan keseriusan untuk menindak mafia solar ,yang sudah jelas melanggar undang-undang, Dan merugikan negara. Aktivitas ilegal tersebut diduga kuat berlangsung di wilayah merak, Cilegon , Banten.dan ironisnya berlokasi tidak jauh dari kantor Polsek setempat.
Fakta tersebut terungkap setelah Tim media bersama masyarakat melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan. Dari hasil investigasi lapangan, dan benar saja disitu sedang ada mobil tengki sedang kencing.dan menurut keterangan warga yang tidak mau di sebut nama nya, aktivitas ini sudah puluhan THN. kalo dl yg mengendalikan pak Ali,tp yg bersangkutan sudah almarhum dan kini di terus kan oleh istri nya yg biasa di sapa ibu Ali. Masih menurut keterangan masyarakat,usaha mafia solar itu diduga di bekingi salah satu oknum ormas.
Pengakuan tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik mafia migas masih leluasa beroperasi, bahkan seolah tidak tersentuh hukum. BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor strategis justru diduga diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal demi keuntungan pribadi.
Keberadaan lokasi penimbunan yang berada di sekitar wilayah pengamanan aparat kepolisian memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Aktivitas yang diduga melanggar hukum itu masih terus berjalan tanpa hambatan berarti, memunculkan kesan kuat adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Menyikapi hal ini kami dari media akan melaporkan hal ini kepada aph ,bila perlu kita akan ke polda,atau seterusnya.dan kami akan mengawal masalah ini sampai ada kepastian hukum,yg katanya aph siap melayani dan menindak bila ada laporan masyarakat dan temuan yg melanggar hukum. dan kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.Kami menilai praktik penimbunan BBM subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kerugian negara.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Negara dirugikan, masyarakat dirampas haknya, dan hukum seolah dipermainkan. Kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu,”
penimbunan BBM subsidi dan bahan bakar solar tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, aktivitas penimbunan dan distribusi tanpa izin juga berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana ekonomi serta pelanggaran perizinan usaha.
Dan kami masyarakat dan media mendesak Polri, BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, penyegelan lokasi, serta penindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia migas yang selama ini merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Publik kini menanti langkah kongkrit, bukan sekedar janji penegakan hukum.
Redaksi.



Post Comment