Diduga Ada Proyek Bodong-Siluman Di Wilayah Kecamatan Walantaka,Tanpa Ada Asal Usul Yang Jelas
Kota Serang — SUARA PANDU.COM kegiatan pembangunan paving block yang tersebar di wilayah Kecamatan Walantaka menjadi sorotan.Tajam Proyek yang saat ini dalam tahap pengerjaan itu diduga tidak transparan dan akuntabel dugaan ada nya indikasi kecurangan yang tengah dilakukan tanpa kejelasan sesuai oprasional prosedur, (SOP) dan dinyatakan curi start/Slonong boy.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan tim media, pekerjaan paving block tersebut sudah berjalan di beberapa titik, di antaranya Kelurahan Pabuaran, Kelurahan Walantaka, Kelurahan Pipitan, dan Kelurahan Tegal Sari.
Namun hingga saat ini, ada pun sumber anggaran proyek tersebut belum dapat dipastikan. Asal usul yang jelas Dugaan ini kuat mengarah pada penggunaan anggaran kecamatan, meski belum ada keterangan resmi dari pihak terkait yang menjelaskan asal-usul pembiayaan kegiatan tersebut.
Dalam upaya tim media coba konfirmasi menghubungi kepada pihak Kecamatan Walantaka dan kepala kelurahan pada hari Jum’at (27/03/2026). Sayangnya, tidak ada respons dan tanggapan penjelasan yang jelas dan terbuka terkait sumber anggarannya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tidak hanya itu, saat tim media mencoba meminta keterangan dari pihak yang terlibat sebagai pelaksana kegiatan, dilapangan informasi yang di dapat tidak sesuai dan terkesan menghidari pertanyaan terkait detail proyek, tersebut termasuk dasar pelaksanaan dan legalitas anggaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang sangat serius terkait ,transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan. Minimnya informasi yang diberikan kepada publik dinilai berpotensi melanggar aturan dalam keterbukaan informasi publik.(KIP)
Tim media akan terus melakukan penelusuran dan menggali informasi lebih lanjut terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan pelanggaran,yang sengaja baik secara administratif maupun hukum, temuan tersebut kami selaku sosial kontrol wilayah provinsi Banten meminta khusus nya kepada pihak berwenang( APH)untuk segera ambil tindakan tegas beri sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hingga Berita ini tayang baik Dinas terkait maupun pihak kecamatan Walantaka,serta pelaksana proyek belum merespon.
(Redaksi)



Post Comment