Aktivis Akan Adukan Kandang Ayam Di Desa Kebon Cau Ke KLHK Dan Mabes Polri,Ombudsman RI Minta Dinas Kabupaten Serang Dipanggil
Serang – Keberadaan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Aktivis menilai aktivitas peternakan tersebut diduga melanggar aturan karena berdiri di lahan sawah yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menanggapi hal itu, aktivis yang dikenal dengan Om Gusman RI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mengadukannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera bertindak tegas dan memanggil dinas terkait di Kabupaten Serang untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“Jika memang terbukti berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi, maka ini jelas melanggar aturan dan bertentangan dengan program Presiden terkait ketahanan pangan nasional,” ujar Om Gusman RI kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan kandang ayam tersebut. Warga berharap pemerintah daerah berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjaga keberadaan lahan pertanian.
“Lahan sawah harus dipertahankan sesuai program ketahanan pangan Presiden. Jangan sampai lahan produktif justru dialihfungsikan untuk kepentingan usaha tertentu,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pejabat yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan dianggap lebih condong kepada pengusaha agar dicopot dari jabatannya.
Aktivis juga menyoroti peran Satpol PP Kabupaten Serang yang sebelumnya sempat melakukan penertiban. Mereka meminta aparat penegak Perda untuk lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah Kabupaten Serang maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait polemik kandang ayam di Desa Kebon Cau tersebut.
(Ade J)


Post Comment