Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP Kabupaten Serang,Pembangunan kandang Ayam Di Kebon Cau Kembali Berjalan
Serang, 28 Februari 2026 – Aktivitas pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, kembali dilaporkan berjalan meskipun sebelumnya diduga telah dihentikan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Serang. Pada Sabtu (28/2/2026), sejumlah pekerja terlihat kembali melakukan kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Pembangunan kandang ayam itu diduga mengabaikan peringatan aparat penegak Perda dan terkesan tidak mengindahkan instruksi penghentian sementara yang sebelumnya telah disampaikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, petugas telah mendatangi lokasi dan meminta aktivitas dihentikan hingga dokumen perizinan dilengkapi.
Saat dikonfirmasi, Rohili dari Satpol PP Kabupaten Serang membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pembangunan tersebut.
Menurutnya, apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi dengan dinas perizinan. Apabila pembangunan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, tentu akan kami tindak secepat mungkin. Bersama PPNS, kami juga akan meninjau kembali lokasi tersebut. Sebelumnya kami sudah mendatangi lokasi bersama OPD terkait untuk menghentikan aktivitas sambil memeriksa dokumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penindakan harus melalui tahapan prosedural sebelum keputusan eksekusi dilakukan.
“Saat ini masih tahap pembahasan. Semua ada prosedurnya. Kami bersama PPNS terus berkoordinasi dan dalam waktu dekat akan kembali turun ke lokasi,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima dokumen perizinan resmi terkait pembangunan kandang ayam tersebut.
“Dokumen perizinan sampai sekarang belum ada yang masuk ke kami. Kami perlu memastikan kesesuaian dengan RTRW serta apakah sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum. Informasi sementara, dokumen tersebut belum ada,” jelasnya.
Warga setempat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas apabila pembangunan tersebut terbukti melanggar ketentuan, guna menghindari potensi persoalan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang di kemudian hari.
Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau sebelumnya juga menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan zona pertanian dan belum mengantongi izin resmi. Apabila terbukti melanggar, kegiatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penutupan oleh pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku.
(Red -Tim)



Post Comment