Rp108 Juta Diserahkan, Sertifikat Masih Atas Nama Hamjah: Dayat Tempuh Jalur Hukum ke Polres Cilegon
Cilegon,Suarapandu.Com-Dugaan penipuan bermodus pinjaman uang disertai janji pemberian sebidang tanah kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang warga bernama Dayat mengaku mengalami kerugian hingga Rp108 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pria bernama Hamjah, dengan kesepakatan pengembalian uang dan pemberian aset berupa tanah di Lingkungan Pecek, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Persoalan yang telah berlangsung sekitar satu tahun tersebut kini berujung pada upaya pelaporan ke Polres Cilegon.
Berdasarkan keterangan Dayat kepada awak media, peristiwa bermula ketika Hamjah mendatanginya untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta. Tidak berselang lama, Hamjah kembali meminta tambahan uang sebesar Rp50 juta dengan menjanjikan sebidang tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi sebagai bagian dari kesepakatan.
Dayat mengaku menyetujui permintaan tersebut. Transaksi kemudian dilakukan dengan bukti kuitansi bermaterai. Selain dua kali penyerahan uang masing-masing Rp50 juta, korban juga mengaku mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp8 juta untuk keperluan lainnya. Dengan demikian, total dana yang diklaim telah diserahkan kepada Hamjah mencapai Rp108 juta.
Fakta lain yang menjadi perhatian dalam persoalan ini adalah keberadaan dokumen sertifikat tanah atau rumah yang menurut keterangan korban kini telah berada dalam penguasaannya.
Namun, meskipun sertifikat tersebut sudah dipegang Dayat, dokumen kepemilikan itu masih tercatat atas nama Hamjah dan belum dilakukan proses balik nama kepada korban. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum atas aset yang dijanjikan.
Sebab, penguasaan fisik dokumen sertifikat tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemegang hak atas tanah yang sah. Proses peralihan hak harus dilakukan melalui mekanisme hukum pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dayat mengaku telah berulang kali meminta Hamjah menyelesaikan kewajibannya, baik dengan mengembalikan uang maupun merealisasikan kesepakatan pemberian tanah melalui proses administrasi peralihan hak.
Namun, menurut pengakuan korban, hingga kini belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian, Dayat akhirnya menyampaikan persoalan tersebut kepada rekannya bernama Uloh dan Heriadi Kadiv Inteligen dan Investigasi GWI Pusat (Media Republika) bersama Tim nya.
Setelah melakukan pembicaraan, Dayat bersama Uloh, Heriadi dan Timnya kemudian mendatangi Polres Cilegon untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Langkah tersebut ditempuh agar aparat penegak hukum dapat menelusuri secara objektif kronologi transaksi, bukti kuitansi, asal-usul sertifikat, status kepemilikan tanah, serta alasan belum dilaksanakannya proses balik nama.
Secara hukum, persoalan ini perlu ditelaah secara cermat. Tidak setiap utang yang belum dibayar atau janji yang belum dipenuhi otomatis merupakan tindak pidana penipuan.
Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau kesengajaan sejak awal untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum sehingga korban menyerahkan uang, maka dugaan tindak pidana penipuan patut didalami.
Adapun sejumlah ketentuan hukum yang relevan antara lain:
- Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan. Ketentuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. KUHP baru tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Mengingat peristiwa menurut korban terjadi sekitar satu tahun lalu, penentuan pasal pidana harus memperhatikan waktu kejadian dan ketentuan peralihan hukum pidana.
- Pasal 1320 KUHPerdata, mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yakni kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.
- Pasal 1338 KUHPerdata, menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
- Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata, berkaitan dengan keadaan lalai dan kewajiban penggantian biaya, kerugian, serta bunga apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, menjadi salah satu dasar hukum mengenai pendaftaran dan peralihan hak atas tanah.
Dalam konteks ini, kuitansi bermaterai dapat menjadi salah satu alat bukti adanya transaksi atau pembayaran. Namun, kuitansi dan penguasaan sertifikat saja belum otomatis membuktikan bahwa hak atas tanah telah beralih kepada Dayat.
Perlu ditelusuri pula apakah telah terdapat Akta Jual Beli, akta hibah, atau dokumen peralihan hak lain yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sesuai bentuk transaksi yang sebenarnya.
Dalam hal ini, Heriadi menyampaikan bahwa Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui proses hukum.
“Apakah tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi tersebut benar-benar milik Hamjah? Apakah sertifikat yang dipegang korban merupakan dokumen asli dan masih berlaku? Apakah objek tanah tersebut benar-benar telah disepakati untuk dialihkan kepada Dayat? Mengapa proses balik nama belum dilakukan meskipun transaksi diklaim telah berlangsung sekitar satu tahun,” kata Heriadi.
Masih kata Heriadi, Pertanyaan lainnya adalah bagaimana penggunaan dana Rp108 juta yang telah diserahkan korban dan apakah terdapat bukti bahwa dana tersebut digunakan sesuai kesepakatan.
“Kami akan mengawal Kasus ini hingga tuntas, dan kami memohon agar Polres Cilegon dapat melakukan penanganan perkara dengan baik dalam melayani Korban selaku warga Cilegon dan Korban mendapatkan Keadilan serta Haknya,”tutup Heriadi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari Hamjah mengenai tudingan tersebut. Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi yang bersangkutan.
(Andika)



Post Comment