PROYEK SILUMAN GEDUNG BAWASLU PANDEGLANG TANPA PAPAN PROYEK: P3B Sebut Penghianatan Transparansi, Desak Kejari dan KPK Turun
PANDEGLANG,BANTEN. suarapandu.com. Pembangunan gedung yang diduga untuk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang tanpa papan proyek ditemukan langsung oleh aktivis. Proyek siluman ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap asas transparansi.
Temuan tersebut diungkap oleh Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) di lokasi pembangunan yang terletak di Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 09:56 WIB.
Ketua P3B, Arip Ekek, mengungkapkan, saat dikonfirmasi di lapangan, pelaksana lapangan mengaku bahwa anggarannya dari Bawaslu Pusat. Namun ironis, ketika ditanya berapa nilai anggaran, siapa kontraktornya, berapa luas bangunan, kapan mulai dan selesai, tidak ada satu lembar pun informasi yang bisa ditunjukkan.
“Kami menilai ini adalah kejahatan terhadap keterbukaan informasi publik. Bawaslu adalah lembaga pengawas Pemilu yang seharusnya menjadi teladan transparansi, bukan justru menjadi pelaku utama yang menabrak UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Bagaimana mungkin lembaga yang tugasnya mengawasi kecurangan, justru membangun gedungnya dengan cara curang, sembunyi-sembunyi seperti maling?” tegas Arip Ekek.
DIDUGA SENGAJA DISEMBUNYIKAN UNTUK HINDARI AUDIT
P3B menilai pengakuan pelaksana bahwa dananya dari Bawaslu Pusat justru semakin mencurigakan.
“Jika benar dananya dari Bawaslu Pusat, harusnya ada di LPSE Bawaslu RI, ada di SIRUP Bawaslu RI, ada papan proyek dengan jelas mencantumkan pagu ratusan juta atau miliaran. Ketidakadaan papan proyek ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya penggelapan informasi untuk menghindari audit BPK, audit publik, dan pengawasan Kejaksaan. Ada apa yang disembunyikan?” lanjutnya.
Menurut P3B, ini adalah proyek siluman yang sengaja dibuat gelap. Tanpa papan proyek, publik tidak bisa mengawasi spesifikasi, volume, dan kualitas bangunan. Ini membuka ruang lebar untuk mark-up, pengurangan spek, dan korupsi.
“Gedung yang akan dipakai untuk mengawasi demokrasi, dibangun dengan cara yang anti-demokrasi,” sindir P3B.
3 TUNTUTAN KERAS P3B:
1),Desak APH Turun Tanpa Menunggu Laporan Formal,
Meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten serta KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan (Lid). P3B meminta APH datangi lokasi dan minta dokumen kontraknya, periksa PBG, RAB, serta sumber dananya. Jangan biarkan proyek siluman ini terus berjalan!
2),Desak Bawaslu RI Buka Anggaran Terang Benderang.
Meminta Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Banten untuk membuka secara terang benderang, berapa anggaran Gedung Bawaslu Pandeglang ini, dari mana sumbernya, siapa pemenangnya, dan berapa nilai HPS-nya di LPSE.
3),Desak Bupati dan PUPR Setop Sementara.
Meminta Bupati Pandeglang dan Dinas PUPR untuk menghentikan sementara pembangunan sampai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan papan proyek dipasang. Bangunan tanpa izin yang jelas adalah bangunan liar.
REGULASI YANG DIDUGA DILANGGAR:
1).UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 11: Setiap penggunaan anggaran negara wajib terbuka untuk publik.
2).Perpres No.16 Tahun 2018 jo No.12 Tahun 2021 Pasal 6 & 7: Prinsip pengadaan harus transparan, terbuka dan akuntabel, wajib ada papan informasi proyek.
3).UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih KKN & UU Tipikor: Penyembunyian informasi anggaran negara berpotensi mark-up.
4).Peraturan Bawaslu tentang Kode Etik: Bawaslu wajib jadi contoh integritas, bukan malah melakukan pelanggaran administratif.
“Perlu diingat oleh kita semua, bahwa Bawaslu itu dibiayai uang rakyat. Bukan uang nenek moyang pejabat Bawaslu. Oleh karenanya rakyat Pandeglang berhak tahu setiap rupiah yang dipakai untuk membangun gedung pengawas Pemilu itu. Bongkar! Jangan biarkan gedung pengawas keadilan dibangun dengan cara yang tidak adil!” pungkas Arip Ekek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Bawaslu RI, dan kontraktor pelaksana belum dapat dikonfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
serta mengedepankan asas praduga tak bersalah
Tim & redaksi



Post Comment