Revitalisasi SDN Gerem 1 Disorot, Pengawasan Dipertanyakan: Pelaksana Diduga Jarang di Lokasi
Cilegon,Suarapandu.Com- Pelaksanaan proyek revitalisasi ruang kelas baru (RKB) SDN Gerem 1, Kota Cilegon, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp542.697.928 yang dikerjakan PT Cahaya Perkasa Insani itu diduga minim pengawasan di lapangan. Bahkan, sosok pelaksana yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut disebut-sebut jarang terlihat di lokasi.
Saat awak media melakukan pemantauan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaksana proyek tidak berada di tempat. Sejumlah pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Saya tidak paham siapa pelaksananya. Yang saya tahu, saya dibawa Pak Imam. Imam paling seminggu sekali mengontrol, mungkin punya pekerjaan lain di luar,” ujar seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pekerja tersebut juga menyebut tenaga kerja didatangkan dari Balaraja. Sementara itu, pihak pengurus sekolah mengaku tidak mengenal pelaksana proyek dan menyebut orang yang bertanggung jawab disebut berasal dari luar daerah serta jarang datang ke lokasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mutu pekerjaan dapat terjamin jika pengawasan pelaksana diduga tidak berjalan secara optimal?
Ketua PPWI Banten, Abdul Kabir, menegaskan bahwa pekerjaan yang dibiayai uang negara tidak boleh dijalankan secara asal-asalan. Menurutnya, pelaksana harus bertanggung jawab penuh terhadap proses pembangunan, penggunaan material, serta kualitas hasil pekerjaan.
“Jangan hanya menikmati anggaran negara, tetapi tanggung jawab di lapangan justru dipertanyakan. Pelaksana harus hadir dan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi. Kalau benar hanya datang seminggu sekali, ini harus menjadi perhatian serius dinas terkait,” tegas Kabir.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan material semen yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan harga satuan pekerjaan. Dalam proyek konstruksi, penilaian tidak cukup berdasarkan merek atau harga semata, tetapi harus mengacu pada dokumen kontrak, standar mutu, serta hasil pemeriksaan teknis.
Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2026 dengan nilai kontrak Rp542.697.928,00 berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/161/SP/PPK/BID-DIKDAS-SD/DINDIKBUD/2026, di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
Kabir mendesak dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa kehadiran pelaksana, fungsi pengawasan konsultan PT Tri Rancangan Konsulindo, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini pembangunan fasilitas pendidikan untuk anak-anak. Jangan sampai pengawasan lemah dan kualitas pekerjaan dikorbankan. Dinas harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasan dijalankan, dan apakah pekerjaan sesuai spesifikasi. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Kabid Dindikbud Disorot, Informasi Kontak Pelaksana Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon. Saat dimintai nomor kontak pelaksana PT Cahaya Perkasa Insani untuk keperluan konfirmasi, pejabat tersebut menjawab singkat melalui WhatsApp, “Waalaikumsalam, tidak punya, Kang.”
Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dan akses informasi terkait pelaksanaan proyek. Meski demikian, alasan pejabat tersebut belum memiliki nomor kontak pelaksana masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Abdul Kabir menilai keterbukaan informasi dalam proyek yang menggunakan anggaran negara harus menjadi perhatian. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Imam yang disebut pekerja sebagai pihak yang mengontrol pekerjaan di lapangan belum berhasil dikonfirmasi. Pihak pelaksana PT Cahaya Perkasa Insani maupun konsultan pengawas PT Tri Rancangan Konsulindo juga belum memberikan klarifikasi.
(Sairi)



Post Comment