P3B SIAP LAPORKAN KASUS DUGAAN KORUPSI DANA PROGRAM REVITALISASI SEKOLAH DI BANTEN, MODUS FEE 20-25 PERSEN

P3B SIAP LAPORKAN KASUS DUGAAN KORUPSI DANA PROGRAM REVITALISASI SEKOLAH DI BANTEN, MODUS FEE 20-25 PERSEN

PANDEGLANG.suarapandu.com Dugaan penyalahgunaan Dana Program Revitalisasi SLTA (SMA/SMK) tengah menjadi sorotan tajam di berbagai daerah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengalokasikan anggaran jumbo untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah, namun skema swakelola yang diterapkan justru rawan dimanfaatkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mengungkapkan praktik “bancakan” atau korupsi berjamaah dengan modus setoran fee sebesar 20% hingga 25% juga terjadi di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang yang dikenal sebagai kota santri dan kiai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua P3B, Arip Wahyudin yang akrab disapa Ekek, di sekretariat P3B pada Minggu (4/10/2026).

Modus Klasik Bancakan Revitalisasi

Menurut Ekek, ada beberapa modus klasik yang kerap ditemukan di lapangan dalam Program Revitalisasi Sekolah:

1. Pengkondisian Rekanan / Kontraktor
Sekolah yang seharusnya mengelola proyek secara mandiri (swakelola) dipaksa atau diarahkan untuk memakai jasa kontraktor atau rekanan tertentu titipan oknum.

“Sekolah yang seharusnya swakelola mandiri dipaksa pakai kontraktor titipan,” ungkap Ekek.

2. Potongan Liar dan Permintaan Fee 20-25%
Munculnya pungutan atau setoran ilegal biasanya berkisar antara 20% hingga 25% dari nilai total bantuan anggaran yang diterima sekolah dengan dalih biaya koordinasi atau kebijakan dinas.

Desak APH Periksa Kepsek dan Konsultan

P3B meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Banten dan Pandeglang untuk segera bertindak.

“Praktik bejad ini terjadi di Provinsi Banten khususnya di kota santri dan kiai (Kabupaten Pandeglang). Kami dari P3B meminta APH Wilayah Banten dan Pandeglang untuk segera memanggil para kepala sekolah dan para oknum konsultan yang diduga telah memungut fee sebesar 25% dari beberapa sekolah yang mendapatkan program revitalisasi,” cetus Ekek.

Siap Aksi dan Lapor ke KPK RI & Kejagung RI

P3B memastikan akan mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas dan tidak hanya berhenti di level daerah.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten serta akan melaporkan dugaan ini dengan membawa beberapa berkas ke Lembaga Antirasuah KPK RI dan Kejaksaan Agung RI. Karena kami memandang sangat perlu kasus ini diusut tuntas, agar dunia pendidikan tidak banyak dicederai oleh oknum konsultan maupun oknum lainnya,” tegasnya.

Ekek juga menjelaskan alasan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejagung.

“Kenapa kami akan melaporkan kasus ini ke Kejagung, karena Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengawal program revitalisasi ini,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta pihak sekolah penerima Program Revitalisasi di Pandeglang belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Redaksi

Post Comment

You May Have Missed