PROYEK REVITALISASI SDN PASIRJAKSA DIDUGA DIPihakketigakan, KEPSEK BUNGKAM, DEWAN GURU SODORKAN AMPLOP*
PANDEGLANG,_suarapandu.com – Proyek revitalisasi pembangunan gedung sekolah SDN Pasirjaksa, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang yang bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan pagu Rp1.152.434.669 menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga melanggar Juknis Revitalisasi.
Berdasarkan investigasi tim awak media suarapandu.com, dan aktivis (FPMN) front pemuda dan mahasiswa Nasional kab Pandeglang di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan:
1. KEPSEK DIDUGA RANGKAP JABATAN JADI KETUA P2SP
Kepala sekolah merangkap jabatan sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Informasi tersebut berdasarkan keterangan salah satu dewan guru yang dikonfirmasi awak media di ruang kantor dewan guru.
“Kalau untuk ketua P2SP itu kepala sekolah pak, coba aja nanti tanyakan ke bu kepsek kebetulan hari ini bu kepsek lagi ada tugas di luar,” ucapnya.
Secara umum dalam Juknis Revitalisasi, Kepala Sekolah bertindak sebagai Penanggung Jawab, bukan sebagai Ketua P2SP. Rangkap jabatan ini merupakan cacat prosedur dan memicu konflik kepentingan, karena Kepsek yang seharusnya mengawasi justru menjadi pelaksana pengelola anggaran.
2. DIDUGA ADA UPAYA SUAP JURNALIS SAAT KONFIRMASI
Setelah mendapat keterangan tersebut, tim berpamitan. Namun salah satu dewan guru menghampiri tim dengan membawa sebuah amplop putih.
Tim mempertanyakan amplop tersebut untuk apa ?
“Untuk bensin pak atau buat rokok” pungkasnya kepada tim/awak media
Namun amplop tersebut ditolak secara halus oleh tim.
“Terima kasih bu sudah mau memberikan buat bensin,” ucap Aan sambil meninggalkan ruang guru.
3. DIDUGA DIPihakketigakan / DIBORONGKAN
Menurut informasi warga sekitar proyek, pembangunan tersebut dipihakketigakan atau diborongkan kepada pihak lain.
Padahal skema Swakelola Tipe 1).dilarang keras diborongkan kepada kontraktor sesuai Permendikbud Ristek No.22/2023 dan Perpres 16/2018 Pasal 18. Swakelola wajib dikerjakan oleh P2SP secara partisipatif melibatkan guru, komite, dan orang tua siswa.
KEPSEK BUNGKAM
Kepala sekolah saat dikonfirmasi via chat WhatsApp memilih bungkam tidak memberikan jawaban.
Sikap bungkam dan dugaan upaya pemberian amplop tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan dana APBN Rp1,1 Miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang masih berupaya dikonfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tim & Red..



Post Comment