P3B RESMI LAPORKAN SKANDAL GEDUNG NUKLIR Rp10,5 MILIAR CV. ADHY TAMA BLACKLIST KE KEJATI BANTEN
Serang,Suarapandu.com-Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) hari ini,Rabu (24/09/2026) pukul 12.53 WIB, resmi melaporkan dugaan skandal korupsi pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT RSUD Banten senilai Rp10,5 Miliar ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Laporan Dumas dengan Nomor: 07/Dumas-Kejati/P3B-Banten/IX/2026 telah diterima resmi oleh PTSP Kejati Banten dengan stempel dan tanda tangan petugas.
“Kita barusan dari kantor Kejati Banten melaporkan proyek Gedung Nuklir yang dikerjakan oleh CV. ADHY TAMA dengan pagu Rp10 Miliar lebih. Bukti tanda terima sudah kami kantongi. Kami tidak main-main,” ujar Ketua P3B Arip Ekek di Serang.
FAKTA BLACKLIST NASIONAL
P3B melaporkan adanya dugaan pelanggaran berat karena CV. ADHY TAMA tercatat sebagai PERUSAHAAN BLACKLIST NASIONAL di portal resmi LKPP RI daftar-hitam.inaproc.id sejak 21 Agustus 2026 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan karena wanprestasi gagal bangun pasar.
“Bagaimana bisa perusahaan yang baru saja di-blacklist karena gagal bangun pasar, masih bisa mengerjakan gedung nuklir yang menyangkut radiasi dan nyawa manusia di RSUD Banten? Ini ada persekongkolan tender, ini ada kerugian negara Rp1,5 Miliar karena memenangkan harga termahal. Kami minta Aspidsus Kejati Banten segera panggil KPA, PPK, Pokja Dinkes Banten dan Direktur CV. ADHY TAMA,” tegas Ekek.
2 KEJANGGALAN YANG DILAPORKAN
1).Meloloskan Perusahaan Blacklist: Bertentangan dengan Perpres 16/2018 jo 12/2021 Pasal 17 dan Per LKPP No.12/2021 yang melarang perusahaan dalam daftar hitam mengikuti tender.
2).Memenangkan Harga Termahal: Dugaan persekongkolan dengan menggugurkan penawar Rp1,5 Miliar lebih murah dan memenangkan harga 98,2% HPS.
ULTIMATUM 7 HARI
P3B memberikan waktu (7) hari kerja kepada Kejati Banten untuk menerbitkan Sprindik. Jika tidak ada perkembangan, P3B akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Banten dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinkes Banten, KPA/PPK RSUD Banten, dan CV. Adhy Tama belum memberikan klarifikasi.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Redaksi)



Post Comment