PT FMI PASANG TIANG FIBER OPTIK DI KECAMATAN KASEMEN DAN KECAMATAN SERANG DIDUGA TANPA IZIN, ALIANSI PANGGIL DPMPTSP, SATPOL PP, DAN KEDUA CAMAT

PT FMI PASANG TIANG FIBER OPTIK DI KECAMATAN KASEMEN DAN KECAMATAN SERANG DIDUGA TANPA IZIN, ALIANSI PANGGIL DPMPTSP, SATPOL PP, DAN KEDUA CAMAT

Serang,Suarapandu.Com-Kegiatan penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik milik PT FMI yang tersebar di sejumlah titik Kota Serang, khususnya Kecamatan Kasemen — Ruas Jalan Kampung Sungak, Kelurahan Bendung , Priyai dan Kelurahan Sukamana kecamatan Serang terus menuai protes. Pemasangan tiang berjejer semrawut di badan jalan, memicu mempersempit bahu jalan dan diduga berjalan tanpa izin resmi serta tanpa pengawasan aparat.

Koalisi Ormas, LSM, dan Media Provinsi Banten telah mengirim surat konfirmasi resmi kepada instansi Dinas PMPTSP kota Serang dan Kecamatan Kasemen dan segera akan ditembuskan Wali Kota Serang, Kepala Satpol PP Kota Serang,Dinas PUPR kota Serang dan Camat Serang. Semua diminta menjelaskan legalitas pekerjaan tersebut dalam tenggang 3 hari kerja.

TITIK TANYA YANG DIANGKAT:

  • Kepala DPMPTSP Kota Serang: Apakah PT FMI sudah mengantongi izin prinsip/rekomendasi penanaman infrastruktur di wilayah Kota Serang?
  • Kepala Satpol PP Kota Serang: Mengapa tidak ada penertiban maupun pengawasan saat tiang dipasang di badan jalan raya?
  • Camat Kasemen & Camat Serang: Apakah perusahaan melapor dan mendapat persetujuan sebelum memasang tiang di wilayah masing-masing? Mengapa dibiarkan berjalan tanpa kendali?

Ketua Koalisi Lembaga Banten sekaligus Ketua DPD LSM KPK–Nusantara Banten, Aminudin, menegaskan pemasangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

“UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 13 tegas: infrastruktur telekomunikasi wajib izin otoritas setempat. Mulai dari persetujuan warga, kelurahan, kecamatan, hingga Dinas teknis. Jika tidak ada, maka itu ilegal dan harus dibongkar!” tegas Aminudin.

Selain melanggar UU Telekomunikasi, kegiatan ini juga bertentangan dengan Perda Kota Serang tentang pemanfaatan badan jalan, belum menyetor retribusi ke PAD, serta membahayakan keselamatan warga — tiang miring, kabel kendur, dan pekerja tanpa APD.

BILA SURAT TIDAK DITANGGAPI AKAN TINDAK LANJUT:

Jika dalam 3 hari kerja tidak ada jawaban resmi atau terbukti tidak berizin:

  1. Aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Serang & Kecamatan Kasemen
  2. Penertiban/sweping tiang & kabel liar di seluruh Kota Serang
  3. Laporan resmi ke Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat

Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak PT FMI maupun instansi Dinas Pemerintah Kota Serang.

(Redaksi)

Post Comment

You May Have Missed