DUGAAN PENERIMAAN TIDAK SAH: BENDAHARA RKUD KABUPATEN SERANG TERIMA SETORAN Rp.56.JUTA CICILAN DARI BUMDES PERMAI MAJU SEJAHTERA DESA CIKANDE PERMAI SELAMA 5 TAHUN!

DUGAAN PENERIMAAN TIDAK SAH: BENDAHARA RKUD KABUPATEN SERANG TERIMA SETORAN Rp.56.JUTA CICILAN DARI BUMDES PERMAI MAJU SEJAHTERA DESA CIKANDE PERMAI SELAMA 5 TAHUN!

Serang,Suarapandu.Com-Hasil Audesni di Gedung DPRD Kabupaten serang. Yang di hadiri ketua Bapemperda , Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Serta para OPD kepala Dinas Perkim, kepala Inspektorat, Kabag BPKAD, Biro Hukum dan Lainya . Adapun persoalan yang dibahas terkait BUMDes Permai Maju Sejahtera Desa Cikande Permai Kecamatan Cikande Kab.serang provinsi Banten.sebagaimana adanya dugaan Temuan dan mencurigakan selama ini diungkap oleh Masyarakat dan LSM KPK–Nusantara Provinsi Banten.

Dalam Audensi tersebut Bendahara Pemerintah Kabupaten Serang diduga telah menerima pembayaran sebesar Rp 56.000.000 yang diklaim sebagai hasil usaha BUMDes Permai Maju Sejahtera, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande. ini bertentangan dgn UU keuangan negaraPasal 3 ayat (1):

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” dan UU perbendaharaan negara Pasal 16 ayat (1):

“Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mendatangkan kerugian keuangan negara/daerah.” karena menerima setoran ke RKUD belum adanya perikatan yang sah, Yang lebih mengejutkan, praktik pembayaran ini untuk Cicilan Sewa dari tahun 2022 hingga 2026 Tanpa adanya PKS.

Hendrayani perwakilan Masyarakat Cikande Permai, menegaskan bahwa penerimaan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum karena belum memenuhi syarat perjanjian PKS dan Selama 5 tahun BUMDesa Permai Maju Sejahtera menggunakan PSU milik Pemerintah Kabupaten Serang selama ini tidak ada pembayaran tercatat dalam APBD, dan tidak ada transparansi. Hal ini diduga kuat merupakan pelanggaran yang merugikan keuangan Negara

Lanjut Hendrayani” saya terima kasih kepada Ketua Bapemperda Kab.serang yang telah menerima surat audesni kami dan juga kepada wakil ketua DPRD Kabupaten Serang kini diminta segera memanggil pihak terkait, membentuk tim pansus atau pemeriksaan, terhadap Dugaan Pelanggaran BUMDes Permai Maju Sejahtera. Jika terbukti melanggar, kasus ini bisa disangkutkan ke ranah pidana korupsi.

5 TAHUN SETORAN 56 JUTA DARI BUMDES PERMAI MAJU SEJAHTERA KE BENDAHARA KABUPATEN SERANG — TANPA DASAR HUKUM!

BUMDes Permai Maju Sejahtera — Desa Cikande Permai, Kec. Cikande, Kab. Serang Rp.56.000.000 untuk sewa sejak 2022–2026, dari Rp.281.660.000.yang seharusnya dibayar dari saat disetujuinya perjanjian sewa oleh bupati serang yang saat itu di jabat oleh Ibu Tatu chasanah, sebagaimana yg disyaratkan dalam peraturan bupati serang nomor 113 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

  • Tidak ada dasar hukum
  • Tidak tercatat di APBD

– Tidak transparan selama 5 tahun

Pelanggaran PP Nomor 28 Tahun 2020 jo. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pemanfaatan aset daerah (PSU) berupa sewa wajib dirumuskan dalam bentuk kontrak/PKS formal yang disetujui Kepala Daerah.

Pasal 28: Menyatakan secara tegas bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis (PKS) yang memuat hak, kewajiban, jangka waktu, serta besaran tarif sewa.

Dari hasil Audensi (8/9/2026) Wakil ketua DPRD Kab. Serang. segera melakukan investigasi ke lokasi lahan PSU cikande Permai dan meungusut tuntas! Adanya persoalan BUMDes Permai Maju Sejahtera bila ada pelanggaran atau tidak harus dipublikasikan ke Publik!

Penerimaan uang kas daerah tanpa PKS merupakan cacat formil administrasi negara. Langkah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang untuk membentuk Tim Pansus Pemeriksaan sangat krusial guna menguji:

Mengapa Bendahara RKUD menerima dana setoran tersebut jika dokumen perikatan (PKS) belum terbit.

Ke mana alokasi dana Rp56.000.000 tersebut tercatat (apakah masuk sebagai Pendapatan Lain-lain yang sah atau rekening penampungan/suspense).

Mengapa terjadi pembiaran pemanfaatan lahan PSU selama 5 tahun tanpa adanya penagihan tarif yang sesuai dengan aturan kepala daerah.

(Redaksi)

Post Comment

You May Have Missed