Dugaan Pungli Berkedok Parkir di SMPN1Carenang Mencuat,Menuai Sorotan Publik

Dugaan Pungli Berkedok Parkir di SMPN1Carenang Mencuat,Menuai Sorotan Publik

Serang,Suarapandu.Com-Pungutan sebesar Rp.1000 perhari terhadap siswa penguna sepeda listrik di SMPN 1 Carenang kabupaten Serang menuai sorotan publik
Penarikan uang parkir sudah berlangsung hampir satu tahun.

Menurut keterangan wali murid yang di temui di pinggir sekola, saat mau jemput anak nya pulang,, mengungkapkan bahwasanya pungutan uang parkir tersebut sudah lama kurang lebih setahun .
” Anak saya kelas dua ini mau di jemput biasanya hari Jumat itu pulang nya jam 11:20 menit dan hari hari biasanya jam 1 , kalau untuk parkir di lingkungan sekolah itu bayar 2000 perhari, ucapnya Jum’at 4 Agustus.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail awak media pun mendatangi anak yang bawa sepeda listrik untuk menanyakan apakah benar di pungut biaya parkir atau tidak.?
Sebut saja Siti ( bukan nama sebenarnya) murid SMP negeri 1 Carenang menjelaskan,, bener parkir di sini bayar Rp.1000 perhari di ambil nya juga pagi pas datang langsung di kasih uang persiswa itu ke pak peri.ujarnya.

Perkataan siti tersebut di benarkan oleh rekan rekannya baik murid cewe atau pun laki laki., ya pak bayar Rp.1000 tiap hari sama sepeda motor biasa dan sepeda listrik bayarnya sama segitu.tambahnya siswa yang lain nya.

Setelah mendapat kan informasi yang valid awak media pun menyambangi kembali SMP negeri 1 Carenang tersebut ke esokan harinya, dan benar saja tim media menyaksikan sendiri Pungutan parkir anak sekolah SMP negeri 1 Carenang itu di lakukan setiap hari mulai jam 6:30 sampai 7: 17, oleh petugaa sekolah ( satpam) .

Perlu untuk diketahui,, Melihat Pungutan parkir di SMP negeri 1 Carenang seperti kejadian tersebut di atas ,, secara hukum pihak sekolah tidak memiliki wewenang untuk memungut retribusi atau pajak parkir,, aturan parkir dan pemungutan parkir resmi merupakan hak pemerintah daerah ( Pemda) yang di atur melalui peraturan daerah (perda), segala bentuk penarikan uang di sekolah negeri yang di paksakan atau tanpa dasar hukum yang sah dapat di katagori kan sebagai Maladministrasi atau Pungli.

Di hubungi melalui telepon selulernya dan pesan singkat WhatsApp, supadiyo Raharjo saat dikonfirmasi terkait pungutan parkir itu dirinya hanya menjawab singkat,
” Nanti saja di bicarakan di sekolah saya sekarang lagi ada kegiatan di luar . Tulisnya singkat.

Tim media berencana dalam waktu dekat akan ke dinas pendidikan kabupaten Serang Banten untuk meminta informasi dan klarifikasi terkait dugaan pungli berkedok parkir lebih lanjut.

(Redaksi)

Post Comment

You May Have Missed