Diduga Langgar PP 17/2010, GABSI Soroti Penjualan Seragam di SMKN 1 Cikande
Serang, suarapandu.com-Ketua Gerakan Banten Siliwangi (GABSI), Awab Purnama, menyoroti dugaan praktik penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Cikande yang dinilai bertentangan dengan aturan.
Pernyataan itu disampaikan Awab kepada awak media di Serang, Selasa (4/8/2026).
Awab menduga penjualan seragam di sekolah tersebut telah menjadi “agenda tahunan” yang dikemas dengan berbagai cara, sehingga terkesan legal.
“Persoalan penjualan seragam sekolah seperti menjadi agenda tahunan sekolah untuk dijadikan ajang bisnis, meski dilarang dalam ketentuan,” ujar Awab.
Rujuk Pasal 181 dan 198 PP No. 17 Tahun 2010
Dalam pernyataannya, Awab merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 181 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sementara Pasal 198 juga melarang dewan pendidikan dan/atau komite sekolah menjual seragam di satuan pendidikan.
Awab juga menyoroti peran koperasi sekolah yang dikepalai Suroyo, seorang ASN di SMKN 1 Cikande. Informasi itu, kata dia, disampaikan Dika selaku Humas sekolah.
“Koperasi yang bertempat di dalam area sekolah menjadi pertanyaan besar. Karena tidak menutup kemungkinan nuansa bisnis harus melekat di kondisi tersebut,” kata Awab.
Ia mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Banten. Menurutnya, Kadis Dindikbud Provinsi Banten juga telah melarang praktik tersebut sejak 2021. Hal itu diperkuat pernyataan H. Syadeli bahwa pengawasan terus dilakukan melalui para pengawas KCD.
Desak Tindak Lanjut
Awab mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan. Ia menilai praktik penjualan seragam justru semakin marak dan pihak sekolah diduga melibatkan pihak eksternal untuk meyakinkan orang tua siswa.
“Apakah ini hanya sebagai service lips Kadis KCD saja, karena pada kenyataannya penjualan seragam di sekolah semakin marak dan tidak menghasilkan bukti konkret,” ujarnya.
GABSI menyatakan akan berkoordinasi dengan aktivis lain untuk menyikapi temuan ini. Langkah selanjutnya adalah menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta ke Ombudsman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Cikande belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-suarapandu.com)



Post Comment