Pendampingan Kejaksaan Negeri Cilegon di Proyek Pembangunan Puksesmas Grogol jadi Pertanyaan, Proses Lelang dan Dokumen Lingkungan Jadi Sorotan
Cilegon,Suarapandu.Com-Pembangunan Pusksesmas Grogol kota Cilegon yang menggunakan anggaran sebesar 13,5 Miliyar yang mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Cilegon menjadi perhatian elemen masyarakat. Informasi yang ada di papan proyek pembangunan Pusksesmas Grogrol terdapat tertulis kegiatan ini didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.
Ketua Ormas Aliansi Banten Bersatu (ALIBABA) Kota Cilegon berpendapat bahwa seharusnya pendampingan yang dilakukan oleh kejaksaan bukan hanya di kegiatan pembangunan puksesmas grogol saja, namun di semua kegiatan lain seharusnya dilakukan hal yang sama.
“Ini ada apa, ko di kegiatan pembangunan puksesmas grogol terdapat tulisan adanya pendampingan dari kejaksaan sedangkan dibeberapa kegiatan lainnya tidak ada tulisan pendampingan dari kejaksaan apa karena ini pengaman khusus terhadap proyek tersebut”tegas Marhani. Selasa (04/08/2026).
Lanjutnya. Selain adanya kejanggalan pendampingan dari kejaksaan, saya dan kawan-kawan menanyakan terkait proses lelang yang dilakukan pemerintah kota Cilegon yang terindikasi adanya permainan atau pengkondisian pemenang.
“Proses lelang sudah beberapa kali gagal dan informasi yang kita dapatkan adanya dugaan bahwa pemenang saat ini sudah dikondisikan walaupun persyaratan masih ada yang kurang”tegasnya
Sementara itu ketua umum Generasi Muda Peduli Alam dan Lingkungan (GEMILANG) menanggapi pembangunan Puskesmas Grogol mengatakan bahwa pentingnya dokumen lingkungan sebagai syarat wajib yang dimiliki oleh puskesmas.
“Tentunya ada limbah B3 nantinya saat puskesmas itu beroprasi jadi semua itu harus di siapkan sesuai aturan tentang lingkungan hidup”tegas Martin Mardini.
(Red)



Post Comment