P-4 Desak Dinkes Pandeglang Buka Data Lelang Puskesmas Kaduhejo Rp7,8 Miliar
Pandeglang, suarapandu.com – Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menyoroti proses lelang pembangunan Puskesmas Kaduhejo Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp7,8 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator P-4, Arip Wahyudin, yang akrab disapa Ekek, pada Minggu (3/8/2026).
Arip menegaskan, puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan dan pembangunannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Puskesmas adalah rumah sakitnya rakyat. Di sanalah ibu melahirkan, anak berobat, dan lansia mencari sehat. Maka membangun puskesmas bukan proyek biasa. Ini adalah membangun harapan hidup,” ujar Arip.
Desak Keterbukaan Data Lelang
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap data LPSE, P-4 mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diklarifikasi dalam proses lelang pembangunan Puskesmas Kaduhejo tersebut.
Atas dasar itu, P-4 menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Berita Acara Evaluasi, serta Spesifikasi Teknis kepada publik.
Kedua, meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses lelang.
Ketiga, mendesak adanya jaminan mutu pada setiap tahapan pelaksanaan pembangunan agar hasil pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Keterbukaan adalah benteng terbaik bagi pejabat yang bersih. Dan hukum adalah cermin bagi pejabat yang kotor,” tegas Arip.
P-4 juga memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk memberikan penjelasan. Apabila tidak ada respons, organisasi tersebut berencana menggelar aksi damai di Kantor Dinas Kesehatan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang.
“Cukup sudah rakyat dikhianati atas nama ‘proyek’. Hari ini kita kawal dengan data dan adab,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-suarapandu.com)



Post Comment