Dua Anggota Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Dugaan Pengeroyokan
PANDEGLANG – suarapandu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis pidana penjara 5 bulan kepada dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kardnawi dan Rasum. Keduanya terbukti bersalah dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik.
Putusan dibacakan dalam sidang di PN Pandeglang, Selasa 28 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Atas perbuatannya, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan.
Jalannya Persidangan
Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Kardnawi dan Rasum. Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum berpendapat kedua terdakwa tidak melakukan pengeroyokan dan saat kejadian justru sedang menjalankan tugas sebagai petugas Linmas untuk membantu mengamankan situasi.
Namun setelah mendengarkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mempertimbangkan fakta di persidangan, majelis hakim berkesimpulan unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah.
Sikap Kuasa Hukum
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Arifin, S.H., LL.M. belum menyatakan sikap.
“Bagaimana dengan putusan ini, kami minta fikir-fikir. Jadi kami belum menyatakan menerima ataupun upaya banding,” ujarnya.
Catatan
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan anggota Linmas yang memiliki tugas membantu pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan.
Putusan ini diharapkan menjadi bagian dari penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
_Redaksi –



Post Comment