DIDUGA TAK MILIKI IZIN, TEMPAT HIBURAN Di KAWASAN RAU TREND CENTER (RTC) SEDIAKAN RUANG KARAOKE REMANG DAN MINUMAN BERALKOHOL

DIDUGA TAK MILIKI IZIN, TEMPAT HIBURAN Di KAWASAN RAU TREND CENTER (RTC) SEDIAKAN RUANG KARAOKE REMANG DAN MINUMAN BERALKOHOL

Serang-Suarapandu.Com
Sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Rau Trend Center (RTC) diduga menjalankan usahanya tanpa dilengkapi izin resmi dari instansi berwenang.

Saat kami telusuri dan bertanya ke salah seorang pekerja karoke tersebut yang konon enggan mau di sebutkan nama nya biasa nya di tempat tersebut ada seorang pengawas lokasi tersebut nama nya (My). ia menjelaskan  menunjukkan tempat tersebut menyediakan ruang karaoke dengan pencahayaan remang-remang serta menjual dan menyajikan minuman beralkohol kepada pengunjung.
Warga sekitar mengaku khawatir dengan keberadaan tempat tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, serta dampak sosial bagi lingkungan sekitar.

Pencahayaan yang sengaja dibuat redup diduga dimanfaatkan untuk menutupi aktivitas yang tidak sesuai aturan, sementara penyediaan minuman keras di tempat hiburan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

✅ Pasal 69: Setiap orang dilarang menggunakan ruang/tanah tidak sesuai peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang → Kawasan pasar = tempat usaha dagang, bukan hiburan

✅ Pasal 70: Pelanggaran dikenai sanksi: peringatan, penghentian kegiatan, denda, hingga pembongkaran

  1. UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

✅ Pasal 14: Usaha hiburan wajib memiliki izin resmi dan sesuai lokasi yang diizinkan
✅ Pasal 52: Tanpa izin = sanksi administrasi sampai penutupan tetap

  1. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

✅ Pasal 12 ayat (1): Daerah wajib menjaga ketertiban umum & kesesuaian fungsi ruang
✅ Pasal 236: Kewenangan Satpol PP menertibkan usaha melanggar aturan lokasi/izin

  1. KUHP

✅ Pasal 506 & 510: Mengatur gangguan ketertiban umum dan aktivitas melawan hukum di tempat usaha

  1. Perda Kota Pangkalpinang

Biasanya ada aturan tambahan: larangan hiburan malam di zona pasar, batas jam operasional, jarak aman, dan sanksi penutupan langsung

✅ Kesimpulan Singkat

Inti pelanggaran: Pasal 69 UU Penataan Ruang + tidak memiliki izin hiburan, bisa ditindak tegas oleh Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian
Dampak bagi lingkungan sekitar: Keberadaan tempat hiburan di kawasan pasar bisa mengganggu ketertiban umum, keamanan, kenyamanan pedagang dan warga sekitar, serta mengubah fungsi asli pasar.
Langkah yang bisa ditempuh:
Jika ingin melaporkan secara resmi, Anda bisa menyampaikan pengaduan secara tertulis atau melalui saluran resmi kepada:

  • Kantor Satpol PP setempat
    ​
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    ​
  • Kepolisian Resor setempat
    ​
  • Pemerintah Kota(Pemkot)
    Dengan bukti dan laporan yang jelas, instansi berwenang dapat melakukan pengecekan, meneliti kelengkapan izin, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah pengelola tempat tersebut memiliki dokumen izin usaha, izin tempat hiburan, maupun izin khusus penyediaan minuman beralkohol yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Masyarakat berharap aparat terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja(PP), serta kepolisian, segera melakukan pengecekan dan penindakan.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, diharapkan diambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum agar tidak meresahkan warga dan melanggar norma yang berlaku.

(Red)

Post Comment

You May Have Missed