Mosi Tidak Percaya terhadap Pelayanan Puskesmas Jawilan Menguat, Publik Tunggu Ketegasan Pemkab Serang
Serang-Suarapandu.Com. Mosi tidak percaya sebagian masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas Jawilan terus menguat. Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Serang dan Dinas Kesehatan untuk menjawab berbagai polemik yang berkembang terkait pelayanan maupun biaya yang dibebankan kepada pasien.
Selain persoalan pelayanan yang menjadi sorotan, publik juga mempertanyakan penjelasan Kepala Puskesmas Jawilan, Imas Migarti, terkait biaya dan pengelolaan parkir di lingkungan puskesmas.
Menurut Imas Migarti, tarif parkir yang diterapkan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan pengelolaannya dilakukan oleh Karang Taruna desa. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Jawilan, Sukarya.
“Karang Taruna tidak mengelola parkir. Coba tanyakan kepada RT setempat,” ujar Sukarya saat dikonfirmasi.
Pernyataan berbeda juga muncul terkait biaya pemasangan infus. Imas Migarti menjelaskan bahwa biaya Rp50 ribu merupakan biaya tindakan infus dan tidak dihitung berdasarkan jumlah botol infus yang digunakan.
“Infus itu tindakannya yang bayar Rp50 ribu, mau habis berapa botol juga sama,” kata Imas.
Namun penjelasan tersebut dinilai membingungkan sebagian masyarakat. Pasalnya, berdasarkan kuitansi yang dimiliki pasien, terdapat kembali pembayaran sebesar Rp50 ribu untuk tindakan infus pada tagihan terakhir.
Sorotan lain muncul terkait mekanisme pelayanan pasien yang akan dirujuk ke rumah sakit. Menurut Imas Migarti, pasien terlebih dahulu harus distabilkan kondisinya, kemudian dilakukan komunikasi dengan rumah sakit tujuan sebelum diberangkatkan menggunakan ambulans.
“Pasien dilayani dulu, distabilkan dulu, baru dikomunikasikan dengan rumah sakit. Kalau sudah berangkat, diantar ambulans,” jelasnya.
Meski demikian, keterangan tersebut dinilai berbeda dengan pengalaman yang disampaikan salah satu keluarga pasien. Mereka mengaku saat pertama datang diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu. Setelah menjalani perawatan kurang lebih satu hari dan pulang, keluarga pasien kembali dikenakan biaya hingga total Rp300 ribu.
Berdasarkan salinan kuitansi yang diperlihatkan keluarga pasien, rincian pembayaran terdiri dari biaya perawatan Rp200 ribu, UGD Rp50 ribu, dan infus Rp50 ribu, sehingga total mencapai Rp300 ribu.
Keluarga pasien menyatakan bahwa pasien tidak menjalani rawat inap sebagaimana yang dipahami masyarakat pada umumnya. Selain itu, sebelum mendapatkan pelayanan, pihak keluarga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai agar pasien dapat diterima untuk dirawat di puskesmas. Menurut keluarga, permintaan tersebut disampaikan oleh dokter yang menangani pasien saat itu.
Berbagai perbedaan keterangan dan keluhan yang muncul di tengah masyarakat dinilai perlu mendapat klarifikasi menyeluruh dari pihak terkait. Sejumlah warga dan aktivis berharap Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Kesehatan segera melakukan evaluasi agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dapat kembali pulih.
Hingga berita ini ditulis, polemik mengenai pelayanan, biaya pengobatan, serta prosedur penanganan pasien di Puskesmas Jawilan masih menjadi perhatian publik.
(Red)


Post Comment