Peredaran Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai Merek ESTE Marak di Pandeglang

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai Merek ESTE Marak di Pandeglang

Pandeglang, Suarapandu.com – Peredaran rokok merek ESTE yang diduga tanpa dilekati pita cukai dilaporkan marak dan diperjualbelikan di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. Produk tersebut diduga beredar melalui warung kelontong, termasuk sejumlah warung yang dikenal sebagai warung Madura. (09/06/2026)

Berbeda dengan rokok legal yang umumnya dipajang secara terbuka di etalase, rokok merek ESTE tersebut diduga tidak dipajang secara terang-terangan. Barang baru dikeluarkan ketika ada pembeli yang secara khusus memintanya.

Seorang warga Kecamatan Sindangresmi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok tersebut tidak pernah terlihat di tempat terbuka.

“Saya melihat rokok merek ESTE tidak pernah tampak di tempat yang terlihat. Setiap ada yang mau beli, baru dikeluarkan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, rokok tersebut disebut cukup diminati dan bahkan dibeli hampir setiap hari oleh sebagian masyarakat.

Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pandeglang, Nuryahman, menyatakan bahwa maraknya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap barang bea cukai oleh instansi berwenang.

Menurutnya, apabila terbukti rokok tersebut diedarkan tanpa pita cukai resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Dasar Hukum
Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Cukai.

Secara tegas diatur dalam:
Pasal 54, yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang bea cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, ketentuan mengenai kewajiban pelekatan pita cukai pada hasil tembakau juga diatur dalam peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Apabila dugaan ini terbukti, maka pihak yang memperjualbelikan maupun mendistribusikan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ini juga memunculkan dugaan adanya pemasok atau distributor yang menyalurkan produk tersebut secara masif di wilayah Pandeglang. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran serta penindakan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi cukai dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

(Redaksi)

Post Comment

You May Have Missed