Aktivis Lingkungan Soroti Dugaan Pengangkutan Berangkal Tanpa Izin oleh PT Berkah Halal Toiba

Aktivis Lingkungan Soroti Dugaan Pengangkutan Berangkal Tanpa Izin oleh PT Berkah Halal Toiba

SERANG – Aktivitas pertambangan yang diduga dikelola PT Berkah Halal Toiba di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut diduga melakukan pengangkutan material berangkal hasil aktivitas tambang tanpa dilengkapi perizinan yang jelas.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (4/6/2026), sejumlah kendaraan dump truck terlihat lalu lalang mengangkut material berangkal yang disebut-sebut berasal dari limbah produksi tambang. Aktivitas tersebut kembali berlangsung setelah sebelumnya dikabarkan hampir satu tahun tidak beroperasi.

Sejumlah warga Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, mengaku mulai resah dengan kembali berjalannya aktivitas pertambangan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah aktivis lingkungan dan aktivis Banten mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk terkait perizinan pengangkutan material berangkal yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Menurut para aktivis, dinas terkait perlu segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan. Selain itu, perlu dipastikan apakah material berangkal yang diangkut telah memiliki izin serta tercantum dalam dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat seseorang berinisial AJ, warga Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang disebut sebagai pihak kepercayaan pemilik tambang. Selain itu, terdapat pula sosok berinisial KUS, warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa setempat. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Aktivis lingkungan menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus mengedepankan aspek keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan. Mereka mengingatkan agar tidak terjadi dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Lingkungan merupakan warisan yang harus dijaga bersama untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus diperketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujar salah satu aktivis lingkungan.

Selain itu, aktivis pemerhati aset daerah juga menyoroti penggunaan ruas jalan milik Pemerintah Kabupaten Serang yang melintasi Desa Pagintungan hingga Desa Cemplang. Mereka meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang melakukan evaluasi terhadap penggunaan jalan tersebut sebagai akses kendaraan pengangkut material berangkal.

Menurut mereka, perlu ada transparansi terkait pemanfaatan jalan daerah tersebut, termasuk mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila digunakan untuk aktivitas usaha pertambangan. Mereka juga meminta pemerintah memastikan bahwa penggunaan fasilitas publik tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berkah Halal Toiba, instansi terkait, maupun Aparat Penegak Hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengangkutan material berangkal tanpa izin tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim&Red)

Post Comment

You May Have Missed