Belum Serah Terima, Proyek Jalan Beton Masigit–Terumbu Rp2,8 Miliar Sudah Retak Masif
Kota Serang Banten ] Proyek Rekonstruksi Jalan Masigit–Terumbu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang dikerjakan melalui DPUPR Kota Serang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.871.330.000 menjadi sorotan setelah ditemukan keretakan masif di sejumlah titik, padahal pekerjaan masih berlangsung dan belum dilakukan serah terima (PHO).
Hasil investigasi FR di lapangan menunjukkan adanya retak memanjang, retak menjalar menyerupai jaring laba-laba (map cracking), hingga retak struktural yang membelah pelat beton. Kerusakan tersebut terlihat di berbagai segmen pekerjaan dan memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pelaksanaan proyek.
Selain retakan pada permukaan beton, ditemukan pula indikasi kurang optimalnya pengendalian mutu pekerjaan. Di antaranya tidak terlihat penerapan sambungan kendali (control joint) yang memadai, kondisi bahu jalan yang belum tertata dan dipadatkan secara maksimal, serta dugaan lemahnya proses perawatan beton (curing) pasca pengecoran.
Menurut FR Adanya Temuan di lokasi juga memperlihatkan aktivitas penghamparan material agregat yang dilakukan secara manual. Sementara retakan yang muncul secara luas mengindikasikan adanya kemungkinan persoalan pada mutu beton, proses pengerjaan, atau kondisi tanah dasar yang belum stabil.
Yang menjadi perhatian, kerusakan tersebut muncul saat proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan dan masih menjadi tanggung jawab penuh kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas. Secara teknis, pekerjaan yang belum diserahterimakan seharusnya masih berada dalam kondisi terbaik sebelum dinyatakan layak untuk diterima pemerintah daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, keselamatan, serta keandalan hasil pekerjaan konstruksi. Sementara konsultan pengawas bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang berlaku.
Lanjut FR ” Selain kewajiban menjamin mutu pekerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Apabila dalam proses evaluasi nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan yang tidak memenuhi kontrak, atau kelalaian dalam pengawasan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena proyek ini masih berjalan dan belum dilakukan serah terima, seluruh hasil pekerjaan yang mengalami kerusakan masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana untuk diperbaiki sesuai standar teknis tanpa membebani keuangan daerah. Oleh sebab itu, temuan retakan masif yang muncul sebelum proyek dinyatakan selesai menjadi catatan serius yang tidak dapat dianggap sebagai kerusakan biasa.
Publik juga berhak mengetahui apakah mutu beton, ketebalan konstruksi, kualitas tanah dasar, serta metode pelaksanaan di lapangan benar-benar telah sesuai dengan spesifikasi kontrak. Sebab, setiap rupiah yang digunakan dalam proyek ini berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional.
Lebih Lanjut FR ” Munculnya retakan masif sebelum proyek selesai menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan dan pengendalian mutu di lapangan. Sebab, proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, bukan justru memperlihatkan gejala kerusakan saat pekerjaan masih berjalan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari DPUPR Kota Serang untuk melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi atau kelalaian pelaksanaan, maka kontraktor pelaksana maupun pihak pengawas harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Retakan yang muncul saat pekerjaan belum selesai bukan sekadar persoalan estetika, melainkan alarm dini yang patut direspons serius. Sebab jika pada tahap pelaksanaan saja kualitas pekerjaan sudah dipertanyakan, maka publik berhak meragukan ketahanan jalan tersebut saat nantinya digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Jika hasil pemeriksaan teknis nantinya membuktikan bahwa kerusakan dini tersebut terjadi akibat mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi temuan lapangan, melainkan dapat berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, kualitas pelaksanaan, serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik. Karena itu, audit teknis independen dan transparansi hasil pemeriksaan menjadi langkah yang dinilai penting untuk menjawab keraguan masyarakat.
Masyarakat kini menunggu apakah retakan-retakan yang telah muncul akan diperbaiki secara menyeluruh sesuai standar teknis, atau justru dibiarkan menjadi catatan buruk kualitas pekerjaan sebelum proyek tersebut resmi diserahterimakan. Sebab, jalan yang dibangun dengan uang rakyat seharusnya menjadi simbol kualitas pembangunan, bukan menjadi sumber kekhawatiran publik bahkan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
Red



Post Comment