Kasus Penganiayaan Mantan Anggota SPN Nikomas, Kuasa Hukum Apresiasi dan Berharap Polres Serang Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Kasus Penganiayaan Mantan Anggota SPN Nikomas, Kuasa Hukum Apresiasi dan Berharap Polres Serang Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

SERANG, suarapandu, com Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang buruh bernama Raden Adison kini tengah menjadi sorotan.

Peristiwa kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh Saripan, yang diketahui sebagai salah satu oknum pengurus Serikat Pekerja PSP SPN PT Nikomas Gemilang di bawah kepemimpinan Suprihat.Jumat (15/05/2026)

Hingga saat ini, proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan di Polres Serang Kabupaten. Pihak korban melalui tim kuasa hukumnya dari ER & PARTNERS, Moh. Asnawi, S.H., menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara responsif dan tuntas.

“Kami sangat menghargai kerja keras dan dedikasi rekan-rekan penyidik di Polres Serang Kabupaten yang sejauh ini terus mengawal perkara ini. Kami menaruh harapan besar dan percaya bahwa kepolisian akan tetap berkomitmen berada di jalur yang tepat (on the track), bergerak cepat menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut,” ujar Moh. Asnawi, S.H., selaku Kuasa Hukum korban.

Menurut Moh. Asnawi, seluruh instrumen pembuktian sebenarnya sudah terpenuhi secara hukum untuk menaikkan status perkara dan mengamankan terduga pelaku yang saat ini masih bebas berkeliaran.
• Hasil visum resmi dari rumah sakit yang menunjukkan dampak kekerasan fisik telah diserahkan kepada penyidik.
• Para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan yang sinkron dan konsisten.
Mengingat bukti-bukti yang dikantongi penyidik sudah sangat kuat, pihak korban mendesak agar Saripan segera ditangkap demi kepastian hukum dan keamanan korban.

Peristiwa tragis ini bermula saat Raden Adison berniat mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Namun, niat baik tersebut justru direspons dengan tindakan yang dipersulit oleh oknum pengurus, hingga berujung pada aksi penganiayaan fisik yang dialami korban. Ironisnya, hingga rilis ini diturunkan, status keanggotaan Raden Adison secara administratif belum juga dikeluarkan oleh pihak serikat.
Raden Adison berharap penuh agar keadilan berpihak pada dirinya, sekaligus mencegah adanya korban-korban baru di lingkungan kerja.
“Saya hanya ingin keluar secara baik-baik dari serikat, tetapi justru dipersulit dan dianiaya. Saya berharap kepolisian segera menangkap pelaku agar ada efek jera. Jangan sampai ada pekerja lain yang mengalami nasib serupa seperti saya hanya karena ingin memperjuangkan hak pilihnya untuk keluar dari serikat,” ungkap Raden Adison secara emosional.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, tindakan yang diduga dilakukan oleh Saripan dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru / Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, antara lain:
• Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru (Tindak Pidana Penganiayaan Biasa): Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
• Pasal 466 ayat (2) KUHP Baru: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
• (Opsi Tambahan) Pasal 335 KUHP / Pasal 448 KUHP Baru (Pemaksaan dengan Kekerasan): Terkait tindakan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Tim Kuasa Hukum ER & PARTNERS menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama Polres Serang Kabupaten hingga meja hijau, guna memastikan hak-hak hukum Raden Adison terpenuhi seutuhnya.

Red

Post Comment

You May Have Missed