Pemkab Serang Segera Tutup PT Dadi Carbontech Indonesia Diduga Langgar Perizinan dan Cemari Lingkungan

Pemkab Serang Segera Tutup PT Dadi Carbontech Indonesia Diduga Langgar Perizinan dan Cemari Lingkungan

Serang Suarapandu.com – Pemerintah Kabupaten Serang akan segera melakukan penutupan terhadap PT Dadi Carbontech Indonesia yang berlokasi di Kampung Solor RT 20 RW 08, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

Hal tersebut disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang, Syamsudin, mewakili Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah yang berhalangan hadir karena agenda mendesak, saat audiensi di Aula Setda Kabupaten Serang, Selasa (05/05/25).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Lingkungan Hidup Ade Sopian, Kepala Kesbangpol Haryadi, Kepala DPMPTSP, serta Kasatpol PP Subur Priyanto yang diwakili Kabid Penegakan Kabupaten Serang.

Dalam pertemuan itu, Asda I Syamsudin meminta tiga dinas terkait untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, mengingat status perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP agar secepatnya berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemprov Banten. Jika hasil koordinasi membuktikan benar bahwa dari 24 item perizinan tidak dipenuhi, maka perusahaan tersebut harus segera ditutup permanen,” tegas Syamsudin.

Ia juga meminta agar ke depan, jika terdapat perusahaan yang diduga bermasalah baik dari sisi perizinan maupun lingkungan, dinas terkait di Kabupaten Serang turun bersama dan tidak bekerja sendiri-sendiri.

“Ke depan, jika ada perusahaan bermasalah, tiga dinas di Kabupaten Serang harus turun bersama, jangan sendiri-sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Lingkungan Hidup Ade Sopian menjelaskan, pihaknya telah melakukan monitoring langsung ke lapangan pada Kamis lalu dan menemukan sejumlah pelanggaran.

“Dari hasil monitoring, perusahaan terbukti melakukan banyak pelanggaran, termasuk dugaan pencemaran udara sesuai laporan masyarakat yang kami terima,” ujarnya.

Ade menambahkan, meski perusahaan berstatus PMA dan saat ini sedang mengurus izin di tingkat provinsi, pihaknya tetap telah membuat berita acara penutupan.

“Dalam berita acara tersebut direkomendasikan dilakukan penutupan. Saat ini sedang dalam proses penandatanganan kepala dinas untuk kemudian disampaikan ke Provinsi Banten,” pungkasnya.

(Red)

Post Comment

You May Have Missed