Retribusi dan PPN Komedi Putar di Kronjo Disoal, KJNJ : Wajib Jadi PAD

Retribusi dan PPN Komedi Putar di Kronjo Disoal, KJNJ : Wajib Jadi PAD

KRONJO- Selain Ketangkasan yang disoal berbau Judi, DPP KJNI (Komite Jurnalis Nusantara Independen) juga menyoal terkait retribusi Parkir dan Pajak Pendapatan Nilai (PPN) dari ada Komersil di Wahana Komedi Putar, Senin (13, April 2026)

Dalam keterangan resmi nya, Ketua Umum DPP KJNI menerangkan bahwa segala hal yang berbau komersil dan pungutan harus memiliki badan hukum dan izin yang jelas agar nilai pendapatannya bisa menjadi PAD

“Pungutan parkir tanpa badan hukum dan izin resmi itu pungli, pungutan parkir itu nilai retribusinya mesti juga jadi PAD, Pengusaha Komedi itu juga harus dikenakan pajak PPN dan PPH, Wajib jadi PAD”ungkap Arul sebagai Ketum KJNI

Arul juga menegaskan agar “Kami harap Polisi, Polsek Kronjo segera bergerak menindak tegas melakukan penegakan hukum pada permainan ketangkasan yang kami duga berbau Judi, modus nya pemain beli karcis lempar gelang dengan iming iming hadiah”terangnya

Senada, Heri selaku Waketum KJNI juga membenarkan hal yang disampaikan Arul,

“Ya benar, perlu kita kembangkan, Komedi itu harus ada pajak nya dan parkir itu juga jangan sampe liar dan tidak menjadi PAD, ya namanya usaha harus berbadan hukum dan Mengantongi izin resmi dari dinas terkait, pungutan parkir harus ada izin resmi dari dinas perhubungan, dan Komedi harus berbadan usaha PT atau CV serta ada izin dari dinas Pariwisata dan dinas dinas terkait jika itu hiburan” tuturnya.

(Tim&Red)

Post Comment

You May Have Missed