Terbelit hutang di Bank 600 juta mantan kepala UPT parkir Dishub kota Serang di duga palsukan surat kematian agar lunas

Serang , suarapandu.com-seorang mantan kepala UPT parkir Dinas perhubungan kota Serang Banten yang berinisial AM, pensiun dini karena terlilit hutang yang lumayan besar yakni Rp.600 juta ke Bank BJB cabang Serang di duga memanipulasi data,buat surat kematian agar cicilan di bank tersebut lunas..
Menurut keterangan sumber yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan di media ini,” dirinya mengungkapkan bahwa oknum atas nama AM itu, adalah seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di Dinas perhubungan kota Serang di bagian kepala unit pelayanan teknis ( UPT) parkir yang terbelit hutang 680 juta Bank BJB cabang Serang.
Karena uang pensiun tak mencukupi untuk bayar angsuran ia pun bikin surat kematian di kantor desa batukuwung tempat dia tinggal agar terbebas dari hutang yang membebaninya.ucapnya Minggu 05/04/2026.
Ia pun menambah kan” kemarin juga dia sudah mengajukan surat kematian nya ke dinas perhubungan kota Serang, kemungkinan juga entar istri dan pak kades batukuwung ngurus SKPP ( surat keterangan penghentian pembayaran ), untuk di bawa ke Bank BJB beserta akte.tambahnya.
” Masih kata dia ” kasian waktu lebaran juga padahal dapat gaji ke 13 dan THR tidak mencukupi untuk menutup angsuran tersebut, dan kemarin pensiun katanya hanya dapat 68 juta sedangkan hutang nya 680 juta ya dari mana bayar nya , ya paling nunggu meninggal baru lunas hutangnya.tandasnya.
Sementara itu di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp kepala desa batu kuwung dirinya hanya memberikan keterangan singkat,
“Kalau saya kang , tidak tau menau perihal surat kematian atas nama AM , tadi juga kaget di telpon pak Kapolsek padarincang nanyain,pak lurah emang benar atas nama tersebut meninggal dunia.soalnya ini surat kematiannya ada.
Saya juga sempat marahin sekertaris desa karena tidak konfirmasi dulu ,berani beraninya mengeluarkan surat kematian tanpa konfirmasi ke saya mengatas nama kan kepala desa padahal kita tidak tanda tangan,
Untuk lebih jelasnya entar besok ke sini biar jelas.cetusnya.
Sampai berita ini tayang sekdes dan atas nama AM, belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan pemalsuan data tersebut.
Dan perlu diketahui “Pemalsuan data (data forgery) adalah tindak pidana mengubah, meniru, atau memanipulasi informasi elektronik/dokumen otentik secara tidak sah untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun (UU ITE) atau 6 tahun (KUHP/UU PDP) karena memanipulasi data atau surat.
Untuk melengkapi data tim akan ke dinas terkait seperti,” Disduk Capil ” apakah surat kematian nya sudah keluar dari Dinas tersebut, dan ke Dinas perhubungan untuk mencari informasi dan klarifikasi terkait kasus ini. ( Tim/redaksi)



Post Comment